Kawasan Berikat merupakan area yang mendapatkan pengakuan khusus oleh negara untuk melakukan kegiatan industri dan logistik barang impor yang belum dikenai bea masuk dengan tujuan untuk reekspor. Pengertian kawasan berikat ini secara hukum tercantum dalam ketentuan kepabeanan Indonesia, di mana area ini diatur untuk mendukung industri dalam negeri agar lebih kompetitif di pasar global. Kawasan berikat menawarkan fasilitas kepabeanan seperti penangguhan pajak impor atau PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yang menjadikan area ini strategis bagi perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor.
Tujuan dari dibentuknya kawasan berikat sangatlah strategis, yakni untuk menarik investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan ekspor barang dan jasa. Dengan adanya fasilitas seperti pembebasan atau penangguhan pajak impor, perusahaan dapat mengurangi biaya produksi dan logistik, sehingga harga jual produk menjadi lebih kompetitif di pasar internasional. Selain itu, kawasan berikat juga bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk domestik melalui kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemurnian bahan baku impor sebelum diekspor kembali.
Dasar hukum kawasan berikat di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dan perundang-undangan, termasuk undang-undang kepabeanan. Hal ini memastikan bahwa setiap kegiatan dalam kawasan berikat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi jaminan bagi investor bahwa Indonesia serius dalam mengatur dan memberikan fasilitas bagi perkembangan industri ekspor. Dengan demikian, kawasan berikat menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi nasional untuk meningkatkan volume ekspor serta mengoptimalkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.