Kawasan Berikat di Indonesia Memahami Definisi Keistimewaan dan Syarat Pendirian Sesuai PER-19 BC

Kawasan Berikat: Pengertian dan Keistimewaan

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, defini Kawasan Berikat dinyatakan sebagai Tempat Penimbunan Berikat yang berfungsi untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean. Tujuan utama dari penyimpanan ini adalah untuk memproses atau menggabungkan barang tersebut sebelum proses ekspor atau impor untuk penggunaan lebih lanjut. Sebagai bagian integral dari sistem pabean, Kawasan Berikat berada di bawah pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), memastikan semua aktivitas berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu keistimewaan utama dari Kawasan Berikat adalah adanya fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang memberikan insentif seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan dari PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22. Insentif-insentif ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi pelaku industri dan memfasilitasi proses produksi yang efisien, khususnya bagi produk-produk yang ditujukan untuk ekspor. Dengan adanya fasilitas-fasilitas ini, Kawasan Berikat dapat berfungsi sebagai motor penggerak utama dalam meningkatkan volume ekspor nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih luas.

Pendirian suatu Kawasan Berikat tidak hanya sembarang tempat, tapi harus memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan PER-19 BC 2018 BAB II Pasal 5. Kawasan tersebut harus berada dalam kawasan industri atau budidaya dan memiliki luas minimal 10.000m2. Selain itu, harus didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang memadai untuk pengelolaan barang (IT Inventory) dan dilengkapi dengan sistem Closed Circuit Television (CCTV) untuk keamanan. Penempatan Kawasan Berikat juga strategis untuk memudahkan akses transportasi peti kemas dan lainnya, baik melalui jalur air maupun darat, serta memiliki batas-batas lokasi yang jelas. Sebelum pendirian, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat, menandakan bahwa semua persyaratan dan izin yang dibutuhkan telah dipenuhi.