Kawasan berikat adalah zona atau area tertentu di sebuah negara yang diberikan status khusus mengenai peraturan kepabeanan dan pajak. Area ini difasilitasi untuk menampung, menyimpan, mengelola, atau mengolah barang impor yang nantinya akan diekspor tanpa memasukkan barang tersebut ke dalam wilayah pabean negara tersebut. Konsep ini memungkinkan perusahaan untuk menunda atau bahkan menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam negeri pada barang impor yang digunakan dalam proses produksi, asalkan produk akhirnya diekspor.
Manfaat dan Tujuan Kawasan BerikatKawasan berikat dirancang untuk mendukung kegiatan ekspor dengan memberikan insentif kepabeanan dan pajak. Tujuan utama dari kawasan ini adalah untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global, memajukan teknologi dalam sektor industri, serta menciptakan lapangan kerja. Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat mengurangi biaya logistik dan produksi, meningkatkan efisiensi, dan memperluas pasar ekspor mereka. Selain itu, pemerintah setempat juga mendapatkan manfaat dari peningkatan kegiatan ekonomi dan keterlibatan yang lebih besar dalam perdagangan internasional.
Dasar Hukum Kawasan BerikatDasar hukum untuk kawasan berikat di setiap negara mungkin berbeda, namun prinsip utamanya tetap sama yaitu untuk mendukung kegiatan perdagangan dan ekspor. Di Indonesia, misalnya, peraturan mengenai kawasan berikat diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan yang terus diperbaharui sesuai dengan kebutuhan pasar dan praktik perdagangan global. Fasilitas ini memberikan kesempatan bagi produsen untuk lebih efisien dan kompetitif di tingkat internasional, sekaligus mematuhi peraturan kepabeanan dan pajak yang berlaku.