Kawasan Berikat merupakan wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan produksi yang menggunakan bahan baku impor, dimana barang tersebut tidak dikenai beban pajak atau bea masuk selama barang berada dalam kawasan. Kawasan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi produksi karena pembebasan beban pajak dan bea masuk tersebut. Dasar hukum pembentukan kawasan berikat di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan regulasi kepabeanan, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan ekspor barang dan jasa.
Tujuan utama dari diadakannya kawasan berikat adalah untuk mendukung industri dalam negeri agar lebih kompetitif di pasar global. Fasilitas dalam kawasan berikat meliputi pembebasan dari pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan pajak lain terkait impor bahan baku. Selain itu, fasilitas ini juga bertujuan untuk mempercepat proses kepabeanan yang seringkali menjadi hambatan dalam perdagangan internasional. Dengan adanya kawasan berikat, diharapkan dapat meningkatkan investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta menciptakan lapangan kerja baru.
Dasar hukum kawasan berikat di Indonesia sangatlah penting sebagai acuan bagi operator kawasan maupun pengusaha yang ingin memanfaatkan fasilitas ini. Pengaturan tentang kawasan berikat dapat ditemukan dalam Undang-Undang Kepabeanan, regulasi pemerintah terkait, serta peraturan Dirjen Bea dan Cukai. Melalui regulasi ini, pemerintah menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk pengoperasian dan pengawasan kawasan berikat, sehingga bisa beroperasi secara efisien sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional.