Kawasan Berikat adalah sebuah area yang mendapatkan pengawasan khusus dari Bea dan Cukai dimana dalam area tersebut, barang impor dapat disimpan, dikelola, atau diolah tanpa terkena beban bea masuk dan pajak dalam rangka impor sampai barang tersebut siap dipasarkan atau diekspor. Kawasan ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, meningkatkan ekspor, serta menyediakan lapangan kerja. Berikat berasal dari kata "mengikat", mengacu pada pengawasan ketat yang dilakukan oleh Bea dan Cukai terhadap barang-barang dalam kawasan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan.
Peraturan mengenai kawasan berikat diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang Indonesia, yang merinci tentang pengelolaan, syarat, dan fasilitas yang diberikan dalam kawasan berikat. Selain dari pembebasan bea masuk, pengusaha di kawasan berikat juga mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang membuat kawasan ini menjadi sangat strategis bagi pengusaha untuk mengembangkan usahanya, terutama dalam meningkatkan ekspor barang. Dengan dasar hukum yang jelas, kawasan berikat memberi kepastian usaha dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Tujuan dari pembentukan kawasan berikat sangatlah luas, meliputi peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah produk dalam negeri. Melalui fasilitas kepabeanan yang ditawarkan, pengusaha dapat mengurangi biaya produksi yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Kawasan berikat, dalam pelaksanaannya, mengharuskan kerja sama yang erat antara pengusaha dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memastikan bahwa semua aktivitas dalam kawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas.