Menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, dijelaskan bahwa Kawasan Berikat adalah area strategis yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Berikat. Tujuan utamanya adalah untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari dalam daerah pabean, yang kemudian akan diolah atau digabungkan sebelum akhirnya diekspor atau diimpor guna dipakai. Ini menempatkan Kawasan Berikat tidak hanya sebagai pusat logistik, namun juga sebagai katalisator penting dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa insentif penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan penghapusan pungutan PPN, PPnBM serta PPh Pasal 22.
Kawasan Berikat, sebagaimana diatur dalam Per-19 BC 2018 BAB II Pasal 5, harus berlokasi di area industri atau kawasan budidaya yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, memiliki luas paling minimal 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu hamparan tanpa terputus. Lokasi dan skala ini dipilih tidak hanya untuk memudahkan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun juga untuk mendukung efisiensi produksi dan logistik perusahaan yang beroperasi di dalamnya, sehingga mempercepat proses bahan baku menjadi produk jadi yang siap dipasarkan baik di dalam maupun luar negeri.
Tidak hanya itu, kriteria khusus dalam pendirian Kawasan Berikat juga sudah ditetapkan untuk memastikan operasional yang efisien dan keamanan yang optimal. Di antaranya adalah kewajiban pemanfaatan teknologi informasi untuk pengelolaan persediaan (IT Inventory) dan sistem pengawasan (Closed Circuit Television/CCTV), lokasi yang strategis dan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas serta sarana pengangkut lainnya di air, batas-batas lokasi yang jelas, serta rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat sendiri. Faktor-faktor ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui fasilitasi yang diberikan kepada dunia usaha, sekaligus menerapkan kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas yang ada.