Kawasan Berikat, seperti yang didefinisikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, adalah sebuah zona pabean yang dirancang sebagai Tempat Penimbunan Berikat. Di dalam kawasan ini, barang impor dan barang dari tempat lain dalam daerah pabean dapat ditimbun untuk kemudian diolah atau digabungkan sebelum aktifitas ekspor atau impor dilaksanakan. Tujuan utama dari penetapan Kawasan Berikat adalah untuk meningkatkan efisiensi pengolahan barang yang akan diperdagangkan, dengan tujuan utama untuk diekspor atau untuk digunakan dalam negeri.
Keberadaan Kawasan Berikat menawarkan sejumlah keistimewaan berupa insentif kepabeanan dan perpajakan. Keistimewaan ini mencakup penangguhan bea masuk, pembebasan dari pembayaran cukai, serta pembebasan dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Kebijakan ini bertujuan untuk merangsang aktivitas perdagangan dan industri di wilayah tersebut dengan menurunkan beban biaya yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha. Selain itu, kawasan ini secara ketat diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memastikan kesesuaian operasi dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan BAB II Pasal 5 Per-19 BC 2018, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk penetapan suatu lokasi sebagai Kawasan Berikat. Di antaranya termasuk persyaratan minimal luas 10.000 meter persegi, penggunaan teknologi informasi terkini untuk pengelolaan inventaris dan sistem pengawasan CCTV, lokasi yang memungkinkan akses bagi sarana pengangkut peti kemas dan lainnya, dan batasan lokasi yang jelas serta diperkuat dengan rekomendasi dari penyelenggara kawasan. Syarat-syarat ini ditetapkan untuk memastikan bahwa Kawasan Berikat dapat beroperasi dengan efisien dan efektif, sekaligus menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas perdagangan.