Menggali Keistimewaan Kawasan Berikat Insentif Persyaratan dan Manfaat Menurut Aturan Direktur Je

Keistimewaan Kawasan Berikat Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Kawasan Berikat, sebagaimana dirinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018, dipahami sebagai Tempat Penimbunan Berikat yang ditujukan untuk menyimpan barang impor dan/atau barang yang bersumber dari tempat lain dalam wilayah pabean, dengan tujuan pemrosesan atau penggabungan barang sebelum dilakukan ekspor atau impor untuk penggunaan. Sebagai bagian integral dari sistem pabean, Kawasan Berikat beroperasi di bawah pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), memastikan pengendalian dan keamanan barang dalam kawasan tersebut.

Suatu aspek yang menonjol dari Kawasan Berikat adalah berbagai insentif kepabeanan dan perpajakan yang ditawarkan, mencakup penangguhan bea masuk, pembebasan dari pembayaran cukai, dan pembebasan dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Insentif-insentif tersebut secara signifikan dapat menurunkan biaya operasional bagi perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan berikat, mendorong kegiatan ekonomi, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Menurut BAB II Pasal 5 dari peraturan tersebut, Kawasan Berikat wajib berlokasi di dalam kawasan industri atau kawasan budidaya yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang wilayah, dengan minimal luas area 10.000 meter persegi dalam satu continuom.

Dalam mendirikan Kawasan Berikat, terdapat persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi, yang antara lain mencakup: penggunaan teknologi informasi untuk manajemen barang (IT Inventory) dan penggunaan Closed Circuit Television (CCTV); lokasi yang dapat diakses oleh sarana transportasi peti kemas dan/atau lainnya melalui jalur air; batas-batas lokasi yang telah ditetapkan secara jelas; serta mendapatkan rekomendasi dari pengelola atau penyelenggara kawasan berikat dalam hal izin pembangunan dan pengelolaan kawasan berikat (PDKB). Keseluruhan kriteria ini telah dirancang untuk memastikan operasional kawasan berikat yang efisien dan aman, mendukung peran kawasan berikat dalam memperkuat struktur perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor dan efisiensi impor.