Panduan Lengkap Mendirikan Kawasan Berikat Insentif Kriteria dan Peraturannya

Kawasan Berikat: Insentif dan Syarat Pendirian

Kawasan Berikat, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, didefinisikan sebagai Tempat Penimbunan Berikat yang fungsi utamanya adalah untuk menimbun barang impor dan/atau barang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Sebagai bagian integral dari sistem pabean di Indonesia, Kawasan Berikat menawarkan sejumlah fasilitas kepabeanan dan perpajakan. Insentif-ini mencakup penangguhan bea masuk, pembebasan dari cukai, serta pengecualian dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Fasilitas semacam ini dirancang untuk mendukung industri dalam meningkatkan efisiensi dan menambah nilai tambah produk domestik untuk pasar ekspor.

Pendirian Kawasan Berikat merupakan strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri dan ekspor. Untuk mendirikan Kawasan Berikat, ada kriteria dan prasyarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti yang diatur dalam Per-19 BC 2018 BAB II Pasal 5. Kawasan tersebut harus terletak di dalam kawasan industri atau kawasan budidaya yang telah direncanakan dan diatur tata ruang wilayahnya, dengan luas minimum 10.000 meter persegi dalam satu hamparan. Luas ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kawasan memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan aktivitas industri skala besar dan logistik.

Selain itu, pendirian Kawasan Berikat juga mensyaratkan pemanfaatan teknologi informasi terkini untuk pengelolaan logistik dan keamanan, termasuk sistem IT Inventory dan penggunaan Closed Circuit Television (CCTV). Kawasan tersebut juga harus mudah diakses oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya di air, menjamin kelancaran distribusi dan logistik. Juga, batas-batas kawasan harus jelas, dan harus mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat dalam hal izin Pendirian dan Kawasan Berikat (PDKB). Dengan memenuhi semua kriteria ini, Kawasan Berikat dapat beroperasi efektif di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berkontribusi pada potensi ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas ekspor yang didukung oleh efisiensi dan insentif fiskal.