256 Kawasan Berikat Tumpuan Peningkatan Ekspor Jawa Tengah

Sebanyak 256 Kawasan Berikat telah beroperasi di Jawa Tengah. Berdasarkan data Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng – DIY, pada 2020 terdapat penambahan 20 Kawasan Berikat baru. Sementara itu, per Maret 2021, sebanyak 3 Kawasan Berikat baru telah mendapatkan izin beroperasi di Jawa Tengah. 

Kepala Seksi Fasilitas dan Perizinan I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng – DIY Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa ada 10 negara tujuan ekspor utama Kawasan Berikat di Jawa Tengah. Negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Jepang, Jerman, Prancis, Korea Selatan, Inggris, Belanda, Australia, dan Kanada. Cahya menjelaskan pada Senin (22/3/2021), ada peningkatan ekspor yang signifikan pada bulan Desember 2020. Nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada bulan Desember 2020 mencapai US$ 1.163 juta. Sementara itu, pada bulan Februari 2021, angkanya mencapai US$ 472 juta.

Tiga Kawasan Berikat yang baru saja diresmikan bulan ini diharapkan mampu mendorong kinerja ekspor Jawa Tengah. Sehingga industri akan berkembang, penyerapan tenaga kerja meningkat dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) neraca perdagangan Indonesia pada Februari 2021 mengalami surplus US$ 2 miliar. Nilai ekspor mencapai angka US$ 15,27 miliar sedangkan nilai impor berada di angka US$ 13,26 miliar. Jawa Tengah menargetkan nilai ekspor nonmigas pada tahun 2021 mencapai US$6,257 juta. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Arif Sambodo, nilai ekspor pada tahun 2020 mampu melampaui target yang telah ditentukan, yaitu US$6,062 juta. Arif Sambodo menjelaskan dengan angka tersebut artinya kita mencapai 127,09 persen dari target. 

Berbagai upaya tengah dilakukan untuk terus meningkatkan nilai ekspor Jawa Tengah. Selain Export Coaching Program yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng – DIY terus membuka izin Kawasan Berikat bagi perusahaan yang berminat. Sebelumnya, pada 18 Maret 2021, PT. CDS Asia Electronics menerima izin operasional Kawasan Berikat. Produsen lampu tenaga surya asal Amerika Serikat itu resmi merelokasi pabriknya dari China ke Indonesia. Meskipun didukung penuh oleh pemerintah, Amin Tri Sobri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, meminta perusahaan yang mendapat izin Kawasan Berikat ikut memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Dalam keterangan resmi Amin Tri Sobri menjelaskan, untuk tercipta hubungan baik dan saling menguntungkan antara Pemerintah Indonesia dan perusahaan. Perusahaan diharapkan juga dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah dan masyarakat di sekitar perusahaan.