Dalam rangka menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan aturan baru itu meru
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Berikat
Mulai Berlaku
:
26-Nov-2018 s/d
Tentang
:
TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT
Isi Singkat
:
PER-19/BC/2018
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Berikat
Mulai Berlaku
:
29-May-2016 s/d
Tentang
:
Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai
Isi Singkat
:
PER-14/BC/2016
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Berikat
Mulai Berlaku
:
24-Dec-2013 s/d
Tentang
:
Kawasan Berikat
Isi Singkat
:
PER - 35/BC/2013
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Berikat
Mulai Berlaku
:
24-Jun-2013 s/d
Tentang
:
Penggunaan Profil Risiko Dalam Pelayanan di Tempat Penimbunan Berikat
Isi Singkat
:
PER-20/BC/2013
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Berikat
Mulai Berlaku
:
09-Apr-2012 s/d
Tentang
:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat
Isi Singkat
:
PER-17/BC
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Berikat
Mulai Berlaku
:
01-Feb-2012 s/d
Tentang
:
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER- 57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat
Isi Singkat
:
PER-2/BC/2012
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
Surat Direktur Jenderal
Penerbit
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Berikat
Mulai Berlaku
:
14-Jun-2011 s/d
Tentang
:
Peningkatan Pengawasan dan Pelayanan Terhadap Kawasan Berikat yang Melakukan Kegiatan Pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya
Isi S
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Berikat
Mulai Berlaku
:
01-Jan-2012 s/d
Tentang
:
Kawasan Berikat
Isi Singkat
:
PER-57/BC/2011
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
SE Dirjen Bea Cukai
Penerbit
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Berikat
Mulai Berlaku
:
17-Jan-2003 s/d
Tentang
:
Penegasan pengertian barang modal dan peralatan/peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan menteri keuangan nomor 291/kmk.05/1997
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
SE Dirjen Bea Cukai
Penerbit
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Berikat
Mulai Berlaku
:
31-May-1999 s/d
Tentang
:
Penetapan Kawasan Berikat kepada perusahaan yang telah mendapatkan izin kawasan berikat dan entrepot dan entrepot produksi untuk tujuan ekspor (ept
DETAIL PERATURAN
Jenis
:
Keputusan Dirjen Bea Cukai
Penerbit
:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur
:
Kawasan Berikat
Mulai Berlaku
:
25-Jul-1997 s/d
Tentang
:
Tatacara pendirian dan tatalaksanan pemasukan dan pemasukan barang ke dan dari kawasan berikat
Isi Singkat
:
KEP-63/BC/1997 - Berda
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 /PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat menjelaskan terkait berikut ini.
Dalam rangka menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat yang d
Kementerian Keuangan merilis aturan baru penyederhanaan aturan dan peningkatan pengawasan di Kawasan Berikat.
PERSYARATAN BANGUNAN DAN TEMPAT UNTUK KAWASAN BERIKAT (KB)
PASAL 5,6 PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT
SYARAT LOKASI
Berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya seluas m
Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekspor. Selain dengan mempermudah perizinan dan membuat kebijakan pendukung, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan berupa Fasilitas Kawasan Berika