SURAT EDARAN NOMOR SE-03/BC/2003

DETAIL PERATURAN

Jenis : SE Dirjen Bea Cukai
Penerbit : Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur : Kawasan Berikat
Mulai Berlaku : 17-Jan-2003 s/d
Tentang : Penegasan pengertian barang modal dan peralatan/peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan menteri keuangan nomor 291/kmk.05/1997 tentang kawasan berikat
Isi Singkat :

SE-03/BC/2003 - Untuk menghindari terjadinya penafsitran yang berbeda-beda yang berdampak kepada fasilitas yang diberikan atas pengertian barang modal dan peralatan/peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 surat keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/kmk.05/2007 tentang kawasan berikat

Mengacu Kepada :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997,
    Tentang Kawasan Berikat
Tag Peraturan : kawasan berikat,