Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru Soal Kawasan Berikat

Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk dieskpor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan aturan baru itu merupakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Peraturan tersebut juga bertujuan untuk rebranding terhadap Kawasan Berikat.

Sehingga melalui rebranding ini, DJBC memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada para pengusaha. Di antaranya, pertama, memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, yang semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi tiga hari kerja di Kantor Pabean dan satu jam di Kantor Wilayah.

Kedua, jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi tiga perizinan secara elektronik. Ketiga, masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut. Sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.

Keempat, kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. Kelima, penerapan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing industri. Sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing pengusaha Kawasan Berikat.

Keenam, sinergi pelayanan antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak. Ketujuh, layanan mandiri bagi Kawasan Berikat yang memenuhi persyaratan. Layanan mandiri tersebut seperti pemasukan barang, pembongkaran, penimbunan, pemuatan, dan pengeluaran barang.

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan demikian mendengarkan dan menjawab secara konkret apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari para pengusaha,"

Selain memberikan berbagai kemudahan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut DJBC juga memastikan Kawasan Berikat tidak akan disalahgunakan, tentunya dengan melakukan empowering monitoring dan evaluasi.

Konsep pengawasan itu mulai dikembangkan dengan menggunakan teknologi dan informasi, untuk proses layanan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan Kawasan Berikat.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang juga hadir mengatakan rebranding Kawasan Berikat ini merupakan langkah strategis DJBC dalam mendorong ekspor. Selain itu, kata dia, hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bagaimana kita dapat mendatangkan investor-investor baru sehingga memberikan nilai tambah yang optimal.

"Kami berusaha sekuat mungkin memberikan kemudahan kepada para pengusaha. Supaya para pengusaha itu di dalam usahanya tidak merasa terbebani. Semua perizinan dimudahkan, selama memenuhi persyaratan,"