KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI KEP-63/BC/1997

DETAIL PERATURAN

Jenis : Keputusan Dirjen Bea Cukai
Penerbit : Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur : Kawasan Berikat
Mulai Berlaku : 25-Jul-1997 s/d
Tentang : Tatacara pendirian dan tatalaksanan pemasukan dan pemasukan barang ke dan dari kawasan berikat
Isi Singkat :

KEP-63/BC/1997 - Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat dipandang perlu untuk menetapkan tatacara pendirian dan tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ;

Menimbang :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997,
    Tentang Kawasan Berikat
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996,
    Tentang Tempat Penimbunan Berikat
  4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
    Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983,
    Tentang Pajak Penghasilan
  6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983,
    Tentang Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.01/1996,
    Tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang ekspor
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997,
    Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor