Jika Kamu Eksportir
Dalam situsnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan jika siapapun yang ingin melakukan ekspor barang ke luar negeri dari Indonesia harus melewati 4 tahapan ini:
a. Sales Contract Process
Ini merupakan dokumen yang merupakan persetujuan dari kedua belah pihak, baik importir dan eksportir. Isi dari dokumen ini adalah proses kelanjutan dari purchase order yang telah dilakukan sebelumnya.
b. L/C Opening Process
Setelah sepakat dengan sales contract, eksportir akan meminta jaminan dari bank penerbit sesuai dengan persetujuan pembayaran dengan pihak importir. Proses ini dinamakan sebagai Letter of Credit (L/C).
Ada tiga tahap dalam Letter of Credit:
Pertama, importir akan membuka bank devisa (opening bank) untuk melakukan pembayaran kepada pihak eksportir sesuai dengan sales contract yang telah disetujui.
Kedua, bank devisa akan menyetujui permintaan dari pihak importir kemudian akan membuka Letter of Credit melalui jaringan bank yang ada di wilayah negara importir. Hal ini biasa disebut sebagai advising bank.
Terakhir, advising bank akan memeriksa seluruh legalitas dokumen importir. Jika telah lolos dari tahap tersebut, advising bank akan mengeluarkan Letter of Credit sebagai jaminan atas produk yang bakal dikirimkan.
c. Cargo Shipment Process
Importir telah melakukan pembayaran serta jaminan melalui Letter of Credit. Maka, tugas selanjutnya dari eksportir adalah melakukan proses pengiriman ke luar negeri. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan adalah:
Pertama, eksportir akan menyewa kapal kargo sesuai dengan persetujuan di dalam sales contract.
Kedua, eksportir datang ke Bea Cukai untuk mengurus surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan membayar seluruh kewajiban, seperti pajak ekspor dll. Setelah itu, mereka mendapatkan HS (Harmonized System) Code.
HS Code adalah Pengklasifikasian barang yang sudah lazim digunakan untuk ekspor dan impor. Penerapan ini dilakukan untuk keperluan statistik, tarif, rules of origin, hingga pengawasan komoditi pada saat ekspor/impor terjadi.
Kemudian, eksportir memuat seluruh barang yang akan diekspor ke luar negeri (Bill of Lading). Bukti dari pengiriman bisa dikirimkan ke advising bank agar diteruskan kepada importir.
Selanjutnya, importir akan menerima dokumen setelah semua pembayaran diselesaikan melalui advising bank. Dokumen ini penting untuk mengambil barang dari kargo ketika telah tiba.
Terakhir, barang bisa diambil oleh pihak importir.
d. Shipping Document Negotiation Process
Apabila barang telah sampai di tangan importir, kini saatnya pihak eksportir mengambil uang pengirimannya tersebut. Untuk melakukan klaim tersebut, ada beberapa tahapan yang harus mereka lakukan seperti:
Pihak eksportir menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan. Semuanya tercatat di dalam Letter of Credit yang berasal dari advising bank.
Setelah semuanya lengkap, eksportir datang ke advising bank untuk melakukan klaim pengambilan uang dari pihak importir.
Kemudian, advising bank akan memeriksa keseluruhan data pengiriman, mulai dari penerimaan di kapal hingga ke tangan importir. Jika semuanya telah sesuai dengan prosedur, maka eksportir berhak untuk menerima uang penjualan.
Jika Kamu Importir
Ekspor dilakukan jika kamu ingin menjual barang ke luar negeri. Sebaliknya, impor merupakan kegiatan untuk membeli produk dari luar negeri. Lantas, bagaimana prosedur yang harus kamu lakukan apabila ingin melakukan kegiatan impor ini?
Fyi, impor yang dimaksudkan dalam tahapan ini adalah impor skala menengah besar yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha untuk membeli produk dari luar negeri dengan tujuan dijual lagi setelahnya.
Impor hanya bisa dilakukan oleh mereka yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API). Jika sebuah perusahaan tidak mempunyai API, maka mereka harus mengurus dan membuat surat persetujuan tanpa API.
Kemudian, importir membuka L/C setelah mendapatkan kesepakatan dengan pihak eksportir. Surat jaminan keamanan impor tersebut akan dikirimkan sebagai bukti jika kedua pihak sedang melakukan aktivitas jual beli.
Setelah semuanya selesai, pihak eksportir akan mengirimkan detail pengiriman mulai dari surat pengiriman, sales invoice hingga bill of lading sebagai bukti transaksi sah.
Pihak importir kemudian membuat PIB (Pengajuan Impor Barang) yang kemudian diserahkan kepada PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan).
Sebelum produk dikirimkan, importir wajib membayar sejumlah uang melalui advising bank. Dengan begitu, produk bisa akan langsung dikirimkan oleh eksportir.
Kemudian, importir mengisi berkas-berkas untuk mengambil produk mereka apabila telah tiba di negaranya. Biasanya, pengiriman dilakukan melewati jalur udara, laut maupun darat sesuai dengan keinginan importir.
Barang dikeluarkan dari jasa pengiriman.