Kawasan Berikat

Pengertian Kawasan Berikat adalah bangunan, tempat atau sebuah kawasan dengan batas-batas tertentu, di dalamnya dilakukan kegiatan industri pengolahan, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang atau bahan asal impor atau dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Untuk tujuan-tujuan tertentu mesin dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat, jika dipinjamkan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat lainnya atau sub kontrak dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.

Jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 2 x 12 bulan, untuk dipinjamkan ke subkontraktor Daerah Pabean Indonesia Lainnya. Untuk maksud tersebut wajib diserahkan jaminan, dengan tujuan pengamanan hak-hak negara yang masih melekat. Jika tujuan pengeluaran tersebut adalah untuk mengeluarkan mesin/peralatan pabrik ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya dengan tujuan akan diperbaiki/direparasi, jangka waktu yang diberikan adalah 12 bulan dengan menyerahkan jaminan.

Tujuan pembentukan kawasan berikat :

  1. Meningkatkan efisiensi dengan mendekatkan persediaan bahan baku bagi industri, karena dalam kawasan tersebut terdapat suatu pusat distribusi, yang akan mensuplai segala kebutuhan industri di dalamnya. Dengan cara ini, para produsen tidak perlu lagi mengimpor dan mengurus customs clearance di pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan lainnya.
  2. Sarana pemberiaan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, di dalam kawasan berikat atas barang-barang yang diimpor diberikan kemudahan berupa penangguhan, penundaan, keringanan atau pembebasan bea masuk dan pajak.
  3. Meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar global, karena biaya produksi menjadi jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang terjadi di pasar (actual price).

Untuk melaksanakan tujuan tersebut di atas, pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan, seperti :

  1. Impor barang modal atau peralatan kontruksi/perluasan, peralatan kantor, diberikan fasilitas penangguhan pembayaran Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22.
  2. Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas Penangguhan Bea Masuk, Pembebasan Bea Masuk, Cukai dan tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.
  3. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam Negeri ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM.
  4. Atas pemasukan Barang Kena Cukai yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya dibebaskan dari pengenaan cukai.

Pemasukan barang modal/peralatan pabrik/barang/bahan baku ke dalam kawasan berikat dapat dilakukan dari :

  • Tempat Penimbunan Sementara,
  • Gudang Berikat,
  • Kawasan Berikat Lainnya,
  • Pengusaha Dalam Kawasan Berikat dari satu kabupaten,
  • produsen pengguna fasilitas ekspor dan dari daerah pabean Indonesia lainnya.

Dokumen pelindung perpindahan (overbrengen) barang dari satu tempat ke tempat lainnya adalah :

  • BC 2.3,
  • Bill of Lading,
  • Commercial Invoice,
  • Packing List,
  • dan dokumen pendukung lainnya.

Untuk pengeluaran hasil olahan yang berasal dari Pengusaha Dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan untuk tujuan :

  • Ekspor (menggunakan dokumen BC 2.3 dan Pemberitahuan Ekspor Barang),
  • Kawasan Berikat Lainnya (dokumen BC 2.3 dan kontrak),
  • Pengusaha Dalam Kawasan Berikat dalam satu Kawasan Berikat (dokumen BC 2.3 dan kontrak),
  • Daerah Pabean Indonesia Lainnya (dokumen PIB, setelah terdapat realisasi ekspor).

Kawasan berikat memberikan kemudahan bagi badan hukum atau pengusaha-pengusaha yang bergerak di bidang :

  • Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB), yaitu berbentuk perseroan terbatas, yang memiliki, mengelola, dan menyediakan sarana atau prasarana guna keperluan pihak lain. Perizinan Penyelenggara Kawasan Berikat harus diajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Surat-surat yang harus dilampirkan adalah : surat izin usaha, amdal, persetujuan dari instansi teknis, akta pendirian badan hukum, bukti kepemilikan/penguasaan lokasi, NPWP, PKP, SPT tahun terakhir, peta lokasi/tempat yang mendapat persetujuan Pemerintah Daerah, Berita Acara Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai serta pendapat DJBC;
  • Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas, yang melakukan kegiatan usaha pengolahan di Kawasan Berikat sebelum memulai kegiatannya, pengusaha memberitahukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 14 hari, tentang jenis kegiatan dan pengurus yang bertanggung jawab. Pemberitahuan yang diperlukan dan digunakan sebagai lampiran, adalah : bukti kepemilikan/penguasaan lokasi, surat izin usaha industri, akta pendirian badan hukum, NPWP, PKP, SPT tahun terakhir, rekomendasi Penyelenggara Kawasan Berikat, peta tempat/lokasi, saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik;
  • Persetujuan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat dapat dicabut, jika dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi, atau Surat Izin Usaha tidak berlaku lagi, keadaan pailit, bertindak tidak jujur dalam usahanya, persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat dicabut sehingga keberadaan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat sudah tidak relevan lagi atau atas permohonan sendiri.

Dalam menjalankan kegiatannya, Pengusaha Dalam Kawasan Berikat berkewajiban untuk :

  • Membuat pembukuan sesuai standar akuntansi, menyimpan buku, catatan selama 10 tahun;
  • Memberi kode untuk setiap jenis barang;
  • Menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk pejabat bea dan cukai yang ditugaskan di kawasan berikat;
  • Membuat laporan 3 bulan sekali kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya tentang persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi;
  • Bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, dan Pungutan Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan Berikat.

Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Sementara atau Kawasan Pabean dengan tujuan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean yang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penimbunan Berikat.

Persetujuan pengeluaran barang diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan/tempat pembongkaran/penimbunan barang. Petugas Bea dan Cukai setempat akan memeriksa persyaratan sesuai dengan ketentuan pengeluaran untuk tujuan Tempat Penimbunan Berikat.

Jika Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) / Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang merangkap sebagai PDKB/Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB)/Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) yang merangkap sebagai PPGB dan Penyelenggara Entreport untuk Tujuan Pameran (PETP).