Kawasan Berikat dan Fasilitas yang Diberikan

Di dalam industri manufaktur terdapat sebuah kawasan yang dikenal sebagai kawasan berikat. Hal ini terkait erat dengan pajak bea dan cukai karena menangani berbagai jenis bahan dan produk yang akan diimpor serta diekspor. Lantas, apa pengertian kawasan berikat dan apa saja fasilitas yang diberikan? Berikut ulasannya di bawah ini!

Definisi Kawasan Berikat

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1996, kawasan berikat adalah sebuah bangunan, tempat, serta kawasan yang memiliki batas-batas tertentu di mana aktivitas yang berlangsung di dalamnya merupakan kegiatan industri. Ada berbagai macam kegiatan yang sering kali berlangsung di dalam kawasan berikat dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekelilingnya.

Beberapa di antaranya yakni industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan perancangan dan pembangunan, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, serta pengepakan terhadap barang dan bahan yang diimpor dan juga diekspor.

Adapun menurut peraturan pemerintah nomor 22 tahun 1986 menyebutkan bahwa kawasan berikat atau bonded zone merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean atau instansi yang mengawasi, memungut, serta mengurus bea cukai dengan adanya ketentuan khusus yang berlaku.

Fasilitas Kawasan Berikat

Ada berbagai kegiatan utama yang berlangsung di dalam kawasan berikat yakni kegiatan pengolahan atau proses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.

Hal ini jelas berbeda dengan kawasan bebas di mana kawasan perdagangan bebas selalu mengacu pada aturan-aturan yang ada di dalam wilayah hukum Indonesia. Yang jelas, baik kawasan berikat dan kawasan bebas diberikan perlakuan yang istimewa di dalam aspek perpajakan.

Adapun fasilitas yang diberikan di kawasan ini antara lain kepada perusahaan industri yang tujuan pemasaran produknya untuk aktivitas ekspor atau dijual kembali ke kawasan berikat lainnya. Bagi perusahaan industri manufaktur dengan tujuan ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut:

  1. Penangguhan bea masuk dan tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. embebasan cukai atas impor barang atau bahan yang akan diolah serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) untuk diolah lebih lanjut
  4. Kemudahan dalam mesin yang diimpor
  5. Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)

Dengan begini, kawasan berikat sebagai kawasan industri padat karya mampu menyerap banyak tenaga kerja serta menjadi industri yang dengan sumbangan devisa negara terbesar.

Demikian tadi beberapa hal yang terkait dengan kawasan berikat serta fasilitas yang ditawarkan. Di Indonesia, salah satu lokasi khusus untuk kawasan berikat dengan beragam fasilitas terbaik berkelas dunia di dalamnya adalah Karawang New Industry City (KNIC).

KNIC sendiri terletak di Jawa Barat dengan mengusung sebuah konsep sebagai kota industri yang terintegrasi kelas dunia sehingga kehadiran infrastruktur kelas dunia terlihat jelas di tempat ini. Tidak hanya bertujuan untuk mendukung kinerja sebuah perusahaan manufaktur, KNIC juga hadir untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Tidak hanya itu, kawasan industri ini hadir untuk memicu munculnya Multiplier Effect yang berguna bagi perkembangan sosio-ekonomi di Karawang dan daerah lainnya di kawasan Jawa Barat.