Kawasan Berikat Insentif Ekonomi dan Kriteria Pendirian

Kawasan Berikat: Insentif Ekonomi dan Kriteria Pendirian

Kawasan Berikat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, adalah sarana yang sangat krusial dalam mendukung kinerja ekspor dan impor suatu negara. Definisi Kawasan Berikat dalam regulasi ini adalah tempat penimbunan berikat yang memungkinkan penimbunan barang impor dan/atau barang dari daerah lain di dalam pabean, untuk kemudian diolah atau dikombinasikan sebelum akhirnya diekspor atau diimpor untuk digunakan. Kawasan ini merupakan bagian integral dari kawasan pabean dan secara total berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menegaskan betapa pentingnya fungsi kawasan ini dalam skema perekonomian nasional.

Suatu keistimewaan yang ditawarkan oleh status Kawasan Berikat adalah serangkaian fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang memberikan insentif signifikan bagi pelaku usaha. Insentif tersebut antara lain meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan dari cukai, serta tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Ini menciptakan sebuah lingkungan bisnis yang kondusif untuk memperkuat daya saing perusahaan, terutama bagi mereka yang bergerak di bidang ekspor dan impor, dalam memaksimalkan potensi profitabilitas mereka sekaligus meminimalkan beban pajak yang harus mereka tanggung.

Agar sebuah lokasi dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat, terdapat serangkaian kriteria