Kawasan Berikat - Pengertian dan Definisi

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suatu keistimewaan yang diberikan dalam Kawasan Berikat yaitu, terdapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa insentif penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Lokasi Kawasan Berikat:
Menurut Per-19 BC 2018 BAB II Pasal 5, Kawasan berikat harus berada di kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan dengan paling sedikut 10.000m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu hamparan.

Kriteria yang harus dipenuhi dalam pendirian Kawasan Berikat di antaranya:
1. Pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukkan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dan Closed Circuit Television (CCTV)
2. Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau saran pengangkut lainnya di air
3. Batas-batas lokasi yang jelas
4. Rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat dalam hal izin PDKB