Kenali Kawasan Berikat, Syarat Dan Fasilitas Perpajakan Yang Dikenakan

Namun, keduanya memiliki fungsi yang mirip. Yaitu, menyimpan barang impor atau bahan mentah yang masuk lewat kawasan pabean. Lalu, seperti apa mekanisme pajak yang dikenakan?

Apa itu Kawasan Berikat Dan Kawasan Bebas?

Kawasan berikat adalah sebuah tempat atau daerah yang memiliki batas-batas tertentu dalam wilayah kepabeanan Indonesia.

Dalam kawasan berikat berlaku beberapa aturan khusus mengenai kepabeanan yang dikenakan atas barang atau bahan dari luar wilayah pabean.

Dapat disimpulkan kawasan berikat adalah daerah khusus transit barang impor ekspor dengan aturan kepabeanan. Barang tersebut selanjutnya diolah menjadi barang jadi ataupun langsung dikirim.

Beberapa kegiatan yang berlangsung dalam kawasan berikat berupa pengolahan atas bahan baku, melakukan penyortiran, pemeriksaan sampai dengan pengemasan.

Sedangkan kawasan bebas adalah daerah perdagangan bebas di wilayah Indonesia dan tidak dikenakan bea masuk, pajak ppn, dan pajak barang mewah.

Aktivitas di dalam kawasan bebas tidak selalu berkaitan dengan urusan ekspor impor. Landasan hukum penyelenggaraan kawasan bebas tertuang dalam PP Nomor 22 tahun 2012 tentang pembebasan cukai.

Syarat Penetapan Daerah Untuk Kawasan Berikat

Terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk membentuk daftar kawasan berikat di Indonesia.

Tentu saja syarat yang diajukan tidaklah mudah, oleh karena itu penyelenggara harus mempersiapkannya dengan matang.

Syarat penetapan kawasan tersebut yang pertama yaitu mengantongi persetujuan dan izin dari pemerintah melalui keputusan presiden.

Namun tidak semua jenis perusahaan memperoleh izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) untuk masuk dalam daftar kawasan berikat. Perusahaan yang diizinkan oleh PKB antara lain:

  • Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan seluruh atau sebagian sahamnya
  • Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  • PMDN atau Non-PMA dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
  • Yayasan atau Koperasi dengan badan hokum

 

Ketentuan terakhir supaya perusahaan memperoleh ijin PKB harus memenuhi kriteria berikut:

  • Berada di dalam kawasan industry
  • Mempunyai kawasan industri sebelum ketentuan kawasan berikat disahkan.
  • Apabila perusahaan tidak memiliki kawasan industri, setidaknya perusahaan bertempat di kawasan yang diperlakukan sebagai kawasan industri dan ditentukan melalui kewenangan Pemda.

Fasilitas Kawasan Berikat

Pebisnis di bidang ini juga mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di kawasan tersebut, termasuk pajak langsung, pajak pph pasal 22, dan ekstensifikasi pajak.

Kawasan ini rupanya berperan besar dalam menyokong roda perekonomian negara, melalui kemudahan proses industri dan berbagai fasilitas, antara lain.

Penangguhan Bea Masuk

Fasilitas ini diperuntukkan atas peralatan perkantoran atau impor barang modal perusahaan. Bea yang ditangguhkan antara lain PPn, PPnBM dan PPh. Fasilitas penangguhan bea ini juga mencakup perlengkapan pabrik untuk proses produksi, dan impor bahan mentah yang akan diolah

Bebas Biaya PPn dan PPnBM

Seperti sebelumnya pembebasan PPn dan PPnBM diperuntukkan untuk pengeluaran hasil produksi, pemasukan barang kena pajak, pengeluaran bahan dan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dari pekerjaan subkontrak.

Bebas Biaya Cukai

Fasilitas ini diberlakukan hanya untuk impor barang dan pasokan barang modal yang akan diolah.

Berikut contoh daftar kawasan berikat di Indonesia yang familiar

  • Tanjung emas export processing zone di Semarang
  • Cakung di Jakarta
  • Tanjung priok di Jakarta Utara
  • Batam di Kepulauan Riau