Memahami Fasilitasi Pajak di Kawasan Berikat Berdasarkan PMK Nomor 255 PMK 04 2011

Fasilitasi Pajak di Kawasan Berikat

Perlakuan perpajakan khusus dalam kawasan berikat didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.04/2011, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 147/PMK.04/2011. PMK ini mengatur tentang kawasan berikat dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015, yang memberikan sebuah wajah baru dalam hal pengecualian pajak dengan tujuan utama memajukan industri dalam negeri dan meningkatkan ekspor.

Di kawasan berikat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dikenakan pada serangkaian aktivitas pemasukan tertentu. Aktivitas tersebut meliputi pemasukan barang dari daerah pabean untuk diolah, pemasukan barang hasil produksi untuk kerja subkontrak, dan pemasukan kembali mesin atau moulding sebagai peminjaman, di antara lainnya. Pengecualian pajak ini juga termasuk pada pemasukan hasil produksi dengan bahan baku dari daerah pabean yang akan diolah atau digabungkan untuk tujuan ekspor, serta pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas yang menjadi satu dengan hasil produksi.

Untuk aktivitas pengeluaran dari kawasan berikat, PPN dan PPnBM juga tidak dikenakan pada situasi seperti pengeluaran hasil produk yang menggunakan bahan baku dari tempat lain di daerah pabean, dan pengeluaran bahan baku atau alat lain dalam konteks pekerjaan subkontrak. Termasuk juga adalah pengeluaran barang-barang tertentu seperti mesin atau moulding yang dipinjamkan, dengan Ketentuan bahwa barang-barang tersebut dikembalikan ke perusahaan asal. Inisiatif ini