Memaksimalkan Potensi Bisnis Impor dan Ekspor Melalui Keunggulan Kawasan Berikat di Indonesia

Keunggulan Kawasan Berikat di Indonesia

Kawasan Berikat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, merupakan area khusus di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Didefinisikan sebagai Tempat Penimbunan Berikat, kawasan ini difungsikan untuk menyimpan barang impor dan/atau barang asal daerah pabean lainnya sebelum dilakukan proses pengolahan atau penggabungan. Tujuannya adalah untuk diekspor kembali atau diimpor untuk digunakan, dengan berbagai fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai insentif, termasuk penangguhan bea masuk, pembebasan dari cukai, serta tidak dipungutnya PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.

Berdasarkan PER-19/BC/2018 BAB II Pasal 5, setiap Kawasan Berikat wajib berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya yang telah terintegrasi dalam rencana tata ruang wilayah. Syarat minimum luas area adalah 10.000 meter persegi dalam satu hamparan. Adanya kawasan berikat menawarkan platform yang mendukung efisiensi proses produksi dan distribusi, terutama untuk pelaku bisnis yang beroperasi di bidang impor dan ekspor. Berkat fasilitas dan insentif yang diberikan, kawasan berikat menjadi salah satu sarana penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk mendirikan sebuah kawasan berikat, terdapat kriteria yang harus dipenuhi, antara lain pendayagunaan teknologi informasi terkait pengelolaan pemasukkan dan pengeluaran barang (IT Inventory), pemasangan Closed Circuit Television (CCTV),