Mengenal Kawasan Berikat dan Fasilitas yang telah Diberikan

Kegiatan dalam Kawasan Berikat

Dalam Kawasan Berikat, kegiatan utama yang dilakukan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan atau pemrosesan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya.

Selain itu, Kawasan Berikat juga memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, dan juga pengolahan barang yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Kawasan ini pada dasarnya merupakan tempat untuk melakukan kegiatan industri dan manufaktur dengan tujuan untuk ekspor impor.

Fasilitas Kawasan Berikat

Kawasan Berikat ini merupakan salah satu sektor yang dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia karena dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri. Berkaitan dengan Kawasan Berikat, terdapat istilah Fasilitas Kawasan Berikat, dimana fasilitas ini diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produknya itu merupakan tujuan yang berkaitan dengan ekspor impor atau dijual ke kawasan berikat yang lainnya.

Berikut ini merupakan beberapa fasilitas yang diberikan:

  1. Penangguhan Bea Masuk
  • Penanggugah Bea Masuk berlaku atas impor barang modal ataupun peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk ke dalam Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang merangkap menjadi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
  • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
  • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang atau bahan yang akan diolah Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
  • Bea Masuk yang ditanggung termasuk ke dalamnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

 

  1. Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Fasilitas ini digunakan atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.
  • Digunakan atas pengiriman barang yang merupakan hasil dari produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) ke Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya untuk dapat diolah lebih lanjut.
  • Digunakan atas pengeluaran barang atau bahan ke perusahaan industri yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya dalam rangka sub kontrak.
  • Digunakan atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak (BKP) dari hasil pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) asal.
  • Digunakan atas peminjaman mesin atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.

 

  1. Pembebasan Cukai
  • Digunakan atas impor barang atau bahan yang dapat diolah lebih lanjut.
  • Digunakan atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.

 

Selain ketiga Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan, perusahaan yang berada di Kawasan Berikat juga masih bisa memperoleh kemudahan, seperti:

  1. Barang modal berupa mesin yang berasal dari impor, apabila sudah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pengimporannya atau sejak barang modal tersebut menjadi aset perusahaan, maka dapat dilakukan pemindahtanganan tanpa berkewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.
  2. Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang masuk ke dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan yang berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang dipersyaratkan untuk dapat mempertaruhkan jaminannya.

 

Manfaat Fasilitas Kawasan Berikat

Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan adalah:

  1. Terdapat efisiensi waktu dalam pengiriman barang yang tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Pelabuhan.
  2. Fasilitas perpajakan dan juga kapabean dapat memungkinkan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global, serta dapat juga melakukan penghematan biaya perpajakan.
  3. Dapat menjamin Cash Flow Perusahaan dan juga Production Schedule.
  4. Dapat membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan juga kecil melalui pola kegiatan sub kontrak.