Kawasan Berikat adalah sebuah area di Indonesia yang diberikan perizinan khusus oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan industri dan perdagangan dengan fasilitas kepabeanan tertentu, seperti pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang impor yang digunakan dalam proses produksi. Kawasan ini dirancang untuk mendukung industri dalam meningkatkan daya saing di pasar internasional dengan mengurangi biaya produksi dan logistik. Dengan demikian, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memproduksi barang dengan efisiensi yang lebih tinggi.
Tujuan utama dari kawasan berikat adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan ekspor, investasi, dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, keberadaan kawasan berikat juga berfungsi untuk mempermudah proses impor bahan baku dan mesin industri tanpa terbebani oleh bea masuk dan pajak impor yang tinggi. Ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor industri pengolahan yang berorientasi ekspor. Dasar hukum kawasan berikat diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus bersama dengan peraturan pelaksanaannya.
Dalam praktiknya, kawasan berikat menawarkan berbagai fasilitas kepabeanan dan insentif pajak kepada perusahaan yang beroperasi di dalamnya. Fasilitas ini mencakup pembebasan P