Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1986, yang dimaksud dengan Kawasan Berikat (Bonded Zone) yaitu suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang didalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang kepabeanan
Barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu terkena pungutan bea-cukai, dan atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan dengan tujuan impor, ekspor atau re-ekspor.
Kegiatan dan Fasilitas Kawasan Berikat
Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan pengolahan atau memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya. Berbeda dengan kawasan perdagangan bebas, di kawasan ini merupakan kegiatan industri, manufaktur atau bukan hanya perakitan.
Fasilitas Kawasan Berikat diberikan antara lain kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran (penjualan) produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke Kawasan Berikat lainnya.
Bagi perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut :
Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB;
Atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
Atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.
Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
Atas pengeluaran barang dan atau bahan ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak;
Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
Atas peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak
Disamping mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan yang berada di KB masih bisa memperoleh kemudahan seperti:
Dengan fasilitas yang diperoleh tersebut diatas, maka manfaat yang bisa dipetik oleh pengusaha dengan mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat antara lain:
Kawasan Berikat merupakan kawasan industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja. Disamping menyerap banyak tenaga kerja, industri yang berorientasi ekspor ini juga banyak menyumbang devisa bagi negara.