Kawasan berikat adalah suatu wilayah dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus untuk bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean di indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai dan atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, dan re-ekspor.
Fasilitas yang Terdapat di Kawasan Berikat
Kawasan berikat juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, dan pengolahan barang yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Kawasan ini cukup banyak di Indonesia. Terutama di daerah kawasan-kawasan industri yang tersebar di Indonesia. Tentunya kawasan ini bisa membantu perekonomian Indonesia juga karena memudahkan proses produksi barang maupun industri. Beberapa fasilitasnya yakni:
Penangguhan ini berlaku atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang digunakan oleh perusahaan. Bea masuk yang ditanggung termasuk PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor.
Selain itu, bea yang ditanggung juga termasuk barang modal atau peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan produksi, impor barang yang digunakan pengusaha, serta impor barang yang digunakan untuk diolah di PDKB.
Fasilitas ini berlaku untuk pemasukan barang kena pajak, pengiriman barang hasil produksi, pengeluaran barang dan/atau bahan, dan penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak, dan peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik untuk subkontrak.
Pembebasan cukai berlaku untuk impor barang untuk diolah dan pemasukan barang modal untuk diolah lebih lanjut.
Kawasan berikat memang cocok digunakan untuk perusahaan yang sebagian besar produksinya membutuhkan impor barang dari negara lain atau produksi perusahaan tersebut di ekspor ke negara lain. Dengan memiliki perusahaan di kawasan ini, akan memudahkan proses impor dan ekspor serta memudahkan proses pengolahan barang dan produksi barang.
Syarat Suatu Wilayah sebagai Kawasan Berikat
Kawasan yang mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) apabila mendapat persetujuan dari pemerintah dan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden.
Jenis perusahaan yang dapat diberikan izin PKB adalah perusahaan-perusahaan yang berbentuk:
Untuk bisa mendapatkan izin PKB, suatu perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Dengan banyaknya fasilitas yang diberikan, tentunya juga akan memudahkan pemilik usaha untuk meningkatkan produksi dari perusahaannya. Biasanya, terdapat banyak industri termasuk banyak pabrik mengelola dan memproduksi barang.
Perpajakan Kawasan Berikat
Perlakuan perpajakan dalam kawasan berikat memiliki landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.04/2011 yang merupakan PMK perubahan atas PMK Nomor 147/PMK.04/2011. PMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015.
PPN dan PPnBM Tidak Dikenakan Pada Beberapa Aktivitas Pemasukan
PPN dan PPnBM Tidak Dikenakan pada Aktivitas Pengeluaran
Beberapa contoh kawasan berikat di Indonesia adalah:
Kawasan Berikat, tidak hanya di Indonesia, selalu menjadi prioritas di setiap negara. Hal ini dikarenakan Kawasan berikat membantu potensi industri untuk kegiatan ekspor dan impor.